Prinsip
Operasional Bank Syariah
Mengawali
pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah, Sistem keuangan dan
perbankan Islam sendiri adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas
tentang ekonomi Islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika
Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan
perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi
komersial, tapi juga merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip
keislaman disemua aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka.
Dibawah ini beberapa prinsip dari operasional Bank Syariah.
a.
Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling
membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
b. Prinsip menghindari Al Iktinaz,
yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam
transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
c.
Larangan riba (bunga) dalam berbagai
bentuk transaksi
d. Menjalankan bisnis dan aktivitas
perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah
serta memberikan zakat.
Sistem
Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya
sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity
financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai
hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil
(Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan
(equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita
ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai
prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang
harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank
Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang
tidak bertentangan dengan syariat Islam.
a.
Produk
Pembiayaan
-
Musyarakah
(Joint Venture Profit Sharing)
-
Mudharabah
(Trustee Profit Sharing)
-
Al Murabahah
-
Al Bai’
-
Bai’ as Salam
-
Bai’ al Istishna’
-
Sewa dan
Sewa-beli (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina)
-
Al Qard al
Hasan
b.
Produk
Penghimpunan Dana (Funding)
-
Rekening Koran
Sedikit kami singgung mengenai Rekening Koran
yakni jasa simpanan dana dalam bentuk Rekening Koran diberikan oleh bank Islam
dengan prinsip Al Wadi’ah yad Dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung
jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset
titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah
yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali
sewaktu-waktu.
-
Rekening
Tabungan (prinsip Wadi’ah)
-
Rekening
Investasi Umum (prinsip mudharabah mutlaqah)
-
Rekening
investasi khusus (simpanan dari pemerintah, atau nasabah korporasi dengan
prinsip mudharabah)
c.
Produk
Jasa-jasa
-
Rahn
-
Wakalah
-
Kafalah
-
Hawalah
-
Sharf
(transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing)
1.2. Strategi Pengembangan Bank Syariah
Identifikasi
beberapa kendala yang dialami dalam pengembangkan Bank Syariah harus diketahui
terlebih dahulu untuk menentukan strategi pengembangan Bank Syariah itu
sendiri.
Beberapa
kendala dalam pengembangan Bank Syariah diantaranya:
a.
Sumber Daya
Manusia, dengan tidak memadainya serta tidak imbangnya sumber daya manusia yang
memiliki latar belakang disiplin ilmu bidang keuangan syariah dengan maraknya
bank syariah
b.
Kurangnya
akademisi perbankan syariah yang bisa memperkenalkan kajian-kajian perbankan
yang berbasis Islam, karena pada umumnya perbankan diperkenalkan dengan kajian
yang konvensional sehingga masyarakat lebih familiar dengan literatur
konvensional
c.
Kurangnya
sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan Bank Syariah. Sosialisasi tidak
hanya sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat, tetapi
juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrument-instrumen
keuangan bank syariah ke masyarakat.
Dengan beberapa
identifikasi kendala diatas maka dapat ditentukan pula strategi pengembangan
yang dapat dilakukan Bank Syariah antara lain :
a.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syariah, untuk memicu
pengembangan bank syariah
b.
Upaya yang
lebih progresif bukan saja dari praktisi tetapi juga dari pemerintah dan ulama
yang mendorong pemenuhan legalitas instrument syariah guna member ruang yang
lebih lebar untuk pertumbuhan bank syariah.
c.
Peningkatan
kualitas bank syariah perlu dukungan akademisi untuk membangun konstruksi
lembaga keuangan syariah lebih masuk akal dan diterima banyak pihak.
d.
Butuh
sosialisasi yang lebih agresif mengenai bank syariah.