Hak Kebebasan
UUD 1945 pasal 28J ayat 2 antara lain menyampaikan kebebasan berpendapat , yang juga harus memghormati kebebasan orang lain , norma agama , norma kesusilaan dan ketertiban umum , maka hal - hal tersebut diatur dalam pasal 6 dari UU No. 9/1998 yang berisi sebagai berikut ..
" Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk ;
" Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk ;
- menghormati hak - hak orang lain
- menghormati aturan - aturan moral yang diakui umum
- menaati hukum dan peraturan - peraturan perundangan yang berlaku
- menjaga dan menhhormati keamanan dan ketertiban umum
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar