Jumat, 26 Februari 2010

UUD 1945 Pasal 28J



Hak Kebebasan

UUD 1945 pasal 28J ayat 2 antara lain menyampaikan kebebasan berpendapat , yang juga harus memghormati kebebasan orang lain , norma agama , norma kesusilaan dan ketertiban umum , maka hal - hal tersebut diatur dalam pasal 6 dari UU No. 9/1998 yang berisi sebagai berikut ..
" Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk ;
  • menghormati hak - hak orang lain
  • menghormati aturan - aturan moral yang diakui umum
  • menaati hukum dan peraturan - peraturan perundangan yang berlaku
  • menjaga dan menhhormati keamanan dan ketertiban umum
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar