Jumat, 12 Maret 2010

Pelanggaran Undang - Undang

MENUTUP jalan saat unjuk rasa bukan hanya mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya. Lebih dari itu, juga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Faktanya, aksi mahasiswa cenderung merusak jalan karena membakar ban bekas. Parahnya lagi, sejumlah rambu lalu lintas seperti traffic light juga dirusak. Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Budi Setiyadi, mengatakan, penutupan jalan tanpa izin seperti yang dilakukan mahasiswa saat berdemonstrasi, sudah jelas melanggar aturan.

Apalagi sampai menutup jalan ketika arus kendaraan sedang padat. "Menutup jalan tanpa izin itu melanggar undang-undang lalu lintas," ujar Budi Setiyadi, Minggu, 7 Maret.

Sesuai aturan, tambah Budi, menutup jalan harus ada rekomendasi dari Satlantas. Di dekatnya juga harus ada jalan alternatif. Selain itu, ada pengamanan polisi lalu lintas di sekitar jalan yang ditutup.

Menutup jalan dengan menggunakan palang, kata dia, sudah jelas menggangu kelancaran arus lalu lintas dan sangat merugikan masyarakat pengendara. Makanya, Budi meminta kearifan mahasiswa saat berunjuk rasa tidak lagi seenaknya memblokir jalan penuh.

Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polwiltabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hotman Sirait, menambahkan, menutup jalan hingga menyebabkan kemacetan total itu sama saja tidak menghargai kepentingan masyarakat pengguna jalan. Makanya, Hotman berharap kalangan mahasiswa dapat mematuhi aturan undang-undang lalu lintas.


Pasal 28 A


" setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya "

sejak dalam kandungan manusia memiliki hak yang sangat mendasar ,, yaitu hak asasi manusia ,,, saat kita masih berada dalam kandungan ibu kita ,,,, kita pun telah diberi hak itu ... yaitu hak untuk hidup ... orang tua kita merawat dan menjaga kita .... tidak ada orang yang berhak mengambil hak kita untuk hidup kecuali Tuhan Yang Maha Esa ... maka setelah kita lahir pun kita harus menjaga hak asasi kita untuk hidup ,,, kita menjaga dan menghargai hidup yang telah Tuhan berikan pada kita .... ^^



nyawa atau hidup yang telah Tuhan beri untuk kita haruslah kita pelihara ,,,, jangan sampai kita menghilangkan hidup orang lain agar hidup kita pun tidak direnggut oleh orang lain ...


menghargai hak yang telah melekat pada diri orang lain dan diri sendiri adalah kunci untuk dapat menjaga hak yang telah ada itu ....

Rabu, 03 Maret 2010

" ASURANSI "

BAB I
PENDAHULUAN

Usaha perasuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang nenjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung ( pihak yang mengasuransikan sesuatu ) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang mengganti ( mengurangi ) kerugian terjadi.

Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga dibutuhkan dalam menghadapi risiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan dan risiko atas harta benda yang dimiliki.

Jasa asuransi dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai risiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi mikro ( rumah tangga ) maupun pelaku ekonomi makro ( dunia bisnis dan pemerintah ) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti, di masa yang akan datang melalui usaha perasuransian.



BAB II
PEMBAHASAN


Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Obyek asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan kesehatan raga manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

II.I Fungsi Asuransi

Usaha Asuransi memiliki dua fungsi utama, yaitu :
  1. Menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat
  2. menghinpun dana masyarakat
II.II Klasifikasi Asuransi
  • Jaminan Sosial ( Social Insurance )
Merupakan asuransi wajib, karena itu setiap orang atau pendudukharus memilikinya.
Bertujuan agar setiap orang mempunyai jaminan untuk hari tuanya.
Bentuk ini dilaksanakan dengan paksa, biasanya dengan memotong gaji.
Contoh : jika orang sakit harus dijamin pengobatannya
  • Asuransi sukarela ( Voluntary Insurance )
Dijalankan secara sukarela, jadi tidak ada paksaan sepertia jaminan sosial.
Jadi setiap orang bisa mepunyai atau tidak mempunyai asuransi ini.
Asuransi sukarela dibagi :
  1. Government Insurance
  2. Commercial Insurance : Asuransi Jiwa & Asuransi Kerugian
Prinsip Asuransi
  • Insurable Interest, mertupakan hak berdasar hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
  • Utmost Good Faith, dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan dilakukan dengan itikad baik dimana tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
  • Indemnity, mengembalikan posisi finansil tertanggung setelah terjadinya kerugian tersebut.
  • Proximate Couse, adalah suatu sebagai aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dengan bekerja aktif dari sumber baru dan independent.
  • Subrogation, merupakan hak-hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
  • centribution, suatu prinsip dimana penanggungjawab berhak mengajak penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar.
Premi asuransi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma atau suatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal.


BAB III
PENUTUP

Usaha asuransi adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung karena apabila sesuatu yang diasuransikan dimasa yang akan datang memngalami kerugian, pihak tertanggung akan memperoleh ganti rugi.
Banyak macam - macam asuransi, yang mungkin saat ini banyak dari kita ikuti adalah asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan tersebut merupakan jenis asuransi wajib yang pembayarannya dipoting melalui gaji orang tua kita.
Disaat ini mengikuti asuransi memang banyak manfaat namun bila diperhitungkan dalam waktu yang akan datang masih belum diketahui lebih banyak manfaat atau kerugian yang akan kita dapat, karena ada pula beberapa perusahaan asuransi yang hanya memikirkan keuntungan yang mereka peroleh.


Daftar Pustaka


  • www.google.com
  • Peni Sawitri & Eko Hartanto,Bank dan Lembaga Keuangan,Gunadarma,Jakarta, 2007.