Sabtu, 23 November 2013

Sekilas Tentang Bank Syariah



Prinsip Operasional Bank Syariah
Mengawali pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah,  Sistem keuangan dan perbankan Islam sendiri adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial, tapi juga merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip keislaman disemua aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka. Dibawah ini beberapa prinsip dari operasional Bank Syariah.
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
a.       Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
b.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
c.       Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
d.      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
a.       Produk Pembiayaan
-          Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
-          Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
-          Al Murabahah
-          Al Bai’
-          Bai’ as Salam
-          Bai’ al Istishna’
-          Sewa dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina)
-          Al Qard al Hasan
b.      Produk Penghimpunan Dana (Funding)
-          Rekening Koran
Sedikit kami singgung mengenai Rekening Koran yakni jasa simpanan dana dalam bentuk Rekening Koran diberikan oleh bank Islam dengan prinsip Al Wadi’ah yad Dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu.
-          Rekening Tabungan (prinsip Wadi’ah)
-          Rekening Investasi Umum (prinsip mudharabah mutlaqah)
-          Rekening investasi khusus (simpanan dari pemerintah, atau nasabah korporasi dengan prinsip mudharabah)
c.       Produk Jasa-jasa
-          Rahn
-          Wakalah
-          Kafalah
-          Hawalah
-          Sharf (transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing)
1.2. Strategi Pengembangan Bank Syariah
Identifikasi beberapa kendala yang dialami dalam pengembangkan Bank Syariah harus diketahui terlebih dahulu untuk menentukan strategi pengembangan Bank Syariah itu sendiri.
Beberapa kendala dalam pengembangan Bank Syariah diantaranya:
a.       Sumber Daya Manusia, dengan tidak memadainya serta tidak imbangnya sumber daya manusia yang memiliki latar belakang disiplin ilmu bidang keuangan syariah dengan maraknya bank syariah
b.      Kurangnya akademisi perbankan syariah yang bisa memperkenalkan kajian-kajian perbankan yang berbasis Islam, karena pada umumnya perbankan diperkenalkan dengan kajian yang konvensional sehingga masyarakat lebih familiar dengan literatur konvensional
c.       Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan Bank Syariah. Sosialisasi tidak hanya sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrument-instrumen keuangan bank syariah ke masyarakat.
Dengan beberapa identifikasi kendala diatas maka dapat ditentukan pula strategi pengembangan yang dapat dilakukan Bank Syariah antara lain :
a.       Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syariah, untuk memicu pengembangan bank syariah
b.      Upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi tetapi juga dari pemerintah dan ulama yang mendorong pemenuhan legalitas instrument syariah guna member ruang yang lebih lebar untuk pertumbuhan bank syariah.
c.       Peningkatan kualitas bank syariah perlu dukungan akademisi untuk membangun konstruksi lembaga keuangan syariah lebih masuk akal dan diterima banyak pihak.
d.      Butuh sosialisasi yang lebih agresif mengenai bank syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar