Jumat, 12 Maret 2010



Pasal 28 A


" setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya "

sejak dalam kandungan manusia memiliki hak yang sangat mendasar ,, yaitu hak asasi manusia ,,, saat kita masih berada dalam kandungan ibu kita ,,,, kita pun telah diberi hak itu ... yaitu hak untuk hidup ... orang tua kita merawat dan menjaga kita .... tidak ada orang yang berhak mengambil hak kita untuk hidup kecuali Tuhan Yang Maha Esa ... maka setelah kita lahir pun kita harus menjaga hak asasi kita untuk hidup ,,, kita menjaga dan menghargai hidup yang telah Tuhan berikan pada kita .... ^^



nyawa atau hidup yang telah Tuhan beri untuk kita haruslah kita pelihara ,,,, jangan sampai kita menghilangkan hidup orang lain agar hidup kita pun tidak direnggut oleh orang lain ...


menghargai hak yang telah melekat pada diri orang lain dan diri sendiri adalah kunci untuk dapat menjaga hak yang telah ada itu ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar