Jumat, 12 Maret 2010

Pelanggaran Undang - Undang

MENUTUP jalan saat unjuk rasa bukan hanya mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya. Lebih dari itu, juga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Faktanya, aksi mahasiswa cenderung merusak jalan karena membakar ban bekas. Parahnya lagi, sejumlah rambu lalu lintas seperti traffic light juga dirusak. Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Budi Setiyadi, mengatakan, penutupan jalan tanpa izin seperti yang dilakukan mahasiswa saat berdemonstrasi, sudah jelas melanggar aturan.

Apalagi sampai menutup jalan ketika arus kendaraan sedang padat. "Menutup jalan tanpa izin itu melanggar undang-undang lalu lintas," ujar Budi Setiyadi, Minggu, 7 Maret.

Sesuai aturan, tambah Budi, menutup jalan harus ada rekomendasi dari Satlantas. Di dekatnya juga harus ada jalan alternatif. Selain itu, ada pengamanan polisi lalu lintas di sekitar jalan yang ditutup.

Menutup jalan dengan menggunakan palang, kata dia, sudah jelas menggangu kelancaran arus lalu lintas dan sangat merugikan masyarakat pengendara. Makanya, Budi meminta kearifan mahasiswa saat berunjuk rasa tidak lagi seenaknya memblokir jalan penuh.

Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polwiltabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hotman Sirait, menambahkan, menutup jalan hingga menyebabkan kemacetan total itu sama saja tidak menghargai kepentingan masyarakat pengguna jalan. Makanya, Hotman berharap kalangan mahasiswa dapat mematuhi aturan undang-undang lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar