Sabtu, 22 Mei 2010

Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas

Termasuk dalam kategori ini adalah bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7), hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6), hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12) dan hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11). Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam tidak hanya kelestarian lingkungan tetapi juga kesehatan bisa masuk ke Indonesia? Penyebabnya adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana “keamanan” dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar